Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Catat Dana Pihak Ketiga Perbankan Tumbuh 8,08% di April

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |03:12 WIB
OJK Catat Dana Pihak Ketiga Perbankan Tumbuh 8,08% di April
Perbankan (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Secara keseluruhan stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif. Namun, kinerja lembaga jasa keuangan pada April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi.

Untuk kredit perbankan, OJK mencatat pertumbuhan sebesar 5,73% yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8% yoy.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08% yoy. Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp15,7 triliun. Demikian dikutip dari data OJK.

Sampai 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp32,6 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline telah terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp31,6 triliun.

Baca selengkapnya: Dampak Corona, Kredit Perbankan Hanya Tumbuh 5,73%

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement