"Ini yang perlu diatur Pemda dan kementerian lembaga," ujarnya.
Dirinya mengatakan, Kementerian Perhubungan sudah membuat surat edaran dari setiap Direktorat Jenderal. Surat edaran tersebut mengatur antara jarak hingga waktu.
"(Sekarang) tinggal minta koordinasi mengenai jamnya agar kegiatan itu tidak mulai bersama dan akhirnya sama. Sehingga menimbulkan penumpukan kerumunan orang," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.