Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Terima 1.111 Pengaduan THR, dari Pemotongan hingga Tak Dibayarkan

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |15:56 WIB
Kemnaker Terima 1.111 Pengaduan THR, dari Pemotongan hingga Tak Dibayarkan
Uang Rupiah. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 1.111 pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada periode 20 hingga 26 Mei. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan jumlah pengaduan yang didapat pada periode 11 hingga 18 Mei yang hanya 735 pengaduan.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan posko THR sendiri dibuka sebanyak 2 jenis. Pertama adalah untuk pelayanan konsultasi pelaksanaan THR dan yang kedia adalah penegakan hukum pelaksanaan THR.

Baca juga: Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dari Kemnaker

"Yang ada di Ibu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat Ditjen PHI JSK) adalah posko pelayanan per tgl 11 - 18 ada 735 Pengaduan. Dari tanggal 20 Mei ada 1.111 pelaporan

Selanjutnya dari 19 - 31 Mei Ditjen Pengawasan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: THR Tak Cair, Ini Strategi Kelola Keuangan di Tengah Pandemi Covid-19

Menurut Dinar, dari total 1.111 yang m,elapor seluruhnya adalah para pekerja yang melaporkan perusahaannya. Masalah yang dilaporkan pun beragam, misalnya adalah ada yang perusahaan yang tidak membayarkan THR karena tidak mampun akibat pandemi virus corona.

Kemudian ada juga, pekerja yang melaporkan perusahaannya karena THRnya ditunda. Kemudian ada juga yang melapor karena THR yang didapatnya dipotong oleh perusahaan.

"Hampir sama sih. perusahaan enggak ada yang lapor. Ada nya pekerja melaporkan perusahaan karena pandemi Covid perusahaan gak mampu bayat THR. ada juga mampu tapi dicicil. Ada yang ditunda ada yang dipotong THR nya. ada juga yang hanya konsiltasi lainnya," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement