Nantinya lanjut Dinar, laporan itu akan ditindaklanjuti oleh bagian pengawasan dan penindakan dari tim posko THR. Namun sebelum itu, tim pengawasan ini akan melakukan investigasi yang mendalam untuk mengetahui apakah hasil laporan dan realitas di lapangan sesuai atau tidak.
"Penegakan hukum di Ditjen Binwasnaker dan K3. Jadi yang ada baru laporannya ya. Bener tidaknya lagi di cek oleh pengawasan," jelasnya
Meskipun begitu lanjut Dinar, ada beberapa kesulitan yang dialami oleh tim posko THR Kementerian Ketenagakerjaan dalam menindaklanjuti laporan. Salah satunya adalah tidak sedikit pelapor yang tidak memberikan laporannya dengan jelas.
"Ada individu yang melaporkan perusahaan. Masalahnya umumnya melaporkan tidak lengkap seperti tidak menyebutkan nama dan alamat perusahaan dengan alasan keamanan. kalau tidak ada identitas perusahaan kami sulit untuk menindaklanjuti," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)