JAKARTA - Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan normalisasi terhadap 35 koperasi. Di mana, koperasi tersebut sempat masuk ke daftar 50 koperasi simpan pinjam (KSP) online ilegal.
Namun bagaimana nasib koperasi yang belum dinormalisasikan?
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi lainnya sedang dalam proses review. Normalisasi tersebut akan tergantung hasil reviewnya.
"Hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota", ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: 35 Koperasi Sudah Dinormalisasikan, Bagaimana Sisanya yang Terlanjur Diblokir?
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.