JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pelanggaran pembayaran THR difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR.
Adapun 4 katergori tersebut antara lain, THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.
Ida menjelaskan, para pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan. "Mereka memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR," ujarnya.
Berikut adalah fakta mengenai perusahaan yang tak bayar THR dirangkum Okezone:
1. Sanksi bagi Perusahaan
2. 366 Perusahaan Melanggar
3. 1.111 Aduan soal THR
Baca selengkapnya: 366 Perusahaan Langgar Aturan THR, Siap-Siap Kena Sanksi
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.