Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenaker Catat Ada 1.111 Aduan soal THR, Ini Faktanya

Wilda Fajriah , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2020 |07:12 WIB
Kemenaker Catat Ada 1.111 Aduan soal THR, Ini Faktanya
Rupiah (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pelanggaran pembayaran THR difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR.

Adapun 4 katergori tersebut antara lain, THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

Ida menjelaskan, para pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan. "Mereka memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR," ujarnya.

Berikut adalah fakta mengenai perusahaan yang tak bayar THR dirangkum Okezone:

1. Sanksi bagi Perusahaan

2. 366 Perusahaan Melanggar

3. 1.111 Aduan soal THR

Baca selengkapnya: 366 Perusahaan Langgar Aturan THR, Siap-Siap Kena Sanksi

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement