JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan. Hal ini untuk mengantisipasi dampak lanjutan dari wabah virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan ini dibuat untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan. Sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19.
Baca juga: Masuki Era New Normal, OJK Keluarkan Paket Stimulus Lanjutan untuk Perbankan
Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.
Oleh sebab itu, Jakarta, Senin (1/6/2020), berikut fakta-fakta mengenai stimulus lanjutan perbankan: