JAKARTA - Meskipun alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik terdapat penyesuaian dalam masa pandemi COVID-19, namun penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020 tidak mengurangi hak guru untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Baca Juga: Cairkan Tunjangan Guru, Belanja Pegawai Naik Jadi Rp624 triliun
Kepala Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Rika Hijriyanti mengatakan bahwa yang disesuaikan adalah dana cadangannya.
"Atas perubahan DAK NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020, untuk penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan, sebetulnya kami tidak mengurangi hak dari apa yang harus diperoleh guru. Jadi, alokasi TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tamsil (Tambahan Penghasilan) dan TKG (Tunjangan Khusus Guru) yang disesuaikan adalah dana cadangannya. Jadi bukan alokasi yang murni untuk gurunya," jelasnya seperti dilansir laman Kemenkeu, Jakarta, Senin (1/6/2020).
Baca Juga: Nadiem Makarim Pastikan Tak Ada Pemotongan Tunjangan Guru
Dia juga menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP Kesetaraan untuk sekolah juga akan tetap diberikan agar proses pembelajaran tetap berjalan.
"Termasuk juga alokasi BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tidak ada penyesuaian jumlah sasaran. Artinya, semua sekolah atau lembaga yang terdaftar sejak awal akan tetap mendapat haknya sesuai dengan unit cost yang ditetapkan dalam juknis (petunjuk teknis). Sehingga kami tidak mengurangi atau mengambil hak guru dan sekolah sehingga proses pembelajaran tetap berjalan," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News