Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Medis hingga Relawan Covid-19 Berhak Atas Jaminan Kecelakaan Kerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2020 |17:09 WIB
Tenaga Medis hingga Relawan Covid-19 Berhak Atas Jaminan Kecelakaan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Dokumentasi Kemenaker)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada Para Gubernur Se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja/buruh yang terinfeksi Covid-19, dan beberapa di antaranya meninggal dunia.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Pekerja Pabrik Disiplin Tak Terdampak Covid-19

Terbitnya SE ini didasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

“Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Baca juga: Gaji dan THR Tak Cair, Perawat Bisa Mengadu ke Sini

Dalam SE tersebut, Ida menjelaskan pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19 yaitu:

1.Tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19;

2. Tenaga pendukung/supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid19. Mereka di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya;

3. Tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement