Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Lengkap Garuda Indonesia soal PHK Pilot

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2020 |09:41 WIB
Penjelasan Lengkap Garuda Indonesia soal PHK Pilot
Garuda Indonesia soal PHK Pilot dengan Status Kontrak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) angkat bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) penerbang atau pilot dengan status hubungan kerja waktu tertentu alias kontrak. Kebijakan tersebut dilakukan karena perseroan terdampak virus corona.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply & demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal.

Baca Juga: Pertimbangan Garuda PHK Pilot akibat Corona

"Ini keputusan berat yang harus kami ambil," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Berikut penjelasan Garuda Indonesia soal penyelesaian kontrak kerja penerbang dengan status kontrak:

Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Garuda Indonesia kepada sejumlah penerbang, perlu kiranya kami sampaikan penjelasan bahwa pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.

Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.

Adapun kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply dan demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement