Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 8 Juni, Anak Balita Dilarang Naik KRL

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2020 |18:10 WIB
Mulai 8 Juni, Anak Balita Dilarang Naik KRL
KRL (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan aturan tambahan dalam penggunaan kereta rel listrik (KRL). Di mana, aturan tersebut melarang anak di bawah lima tahun (Balita) untuk naik KRL.

Mengutip Instagram @Commuterline, Jakarta, Selasa (2/6/2020), mulai 8 Juni 2020, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) akan dilarang naik KRL.

 Baca juga: Skenario New Normal, Ini Cara KCI Hindari Kepadatan KRL

Anak-anak balita selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19 ini. Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement