Mempertimbangkan kondisi terkini terkait pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, RUPST diselenggarakan dengan metode yang lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi keabsahan penyelenggaraan Rapat.
Kehadiran Pemegang Saham dioptimalkan dengan pemberian kuasa baik secara konvensional melalui situs web Perseroan maupun e-proxy Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dengan penerapan metode RUPS tersebut kehadiran pemegang saham kuorum sejumlah 90%.
(Feby Novalius)