Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak PHK, Berikut Cara Cairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |09:28 WIB
Marak PHK, Berikut Cara Cairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan
Uang Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

Check data diri

Langkah pertama yang harus dilakukan ialah mengecek data diri Anda di BPJS Ketenagakerjaan. Ini bisa dilihat dari kartu peserta Jamsostek. Jika nama lengkap Anda dan tanggal kelahiran Anda di kartu peserta Jamsostek sama dengan dokumen kependudukan lain, seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berarti data diri Anda yang tercantum di BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan kata kependudukan lainnya.

Cara kedua, mengecek data Anda melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id. Lakukanlah registrasi untuk melihat saldo dana JHT Anda. Jika registrasi selalu gagal, ini pertanda data tentang Anda di BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan data pribadi yang selama ini Anda gunakan.

Jika data Anda berbeda, datanglah ke BPJS Ketenagakerjaan tempat perusahaan melakukan registrasi. Di sana Anda meminta formulir perbaikan data kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan. Sampaikan maksud Anda untuk memperbaiki data dan meminta petugas front desk untuk mengecek data yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan. Saat itulah Anda langsung meminta datanya diperbaiki.

Di formulir perbaikan data itu, akan tertera data pribadi yang salah dan data pribadi yang benar berdasarkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru. Bawalah formulir perbaikan data itu ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dan mintakan tandatangan kepala SDM dan stempel pengesahan perusahaan. Bawalah dokumen perbaikan data ini saat mengklaim dana JHT dengan customer service BPJS Ketenagakerjaan.

 

Jika KTP Elektronik Belum Dicetak

Saat ini tidak semua pemohon KTP elektronik telah mendapatkan kartu. Masih banyak pemohon KTP elektronik menuggu kartunya dicetak di kelurahan atau di kecamatan. Jika Anda sudah mengajukan KTP elektronik namun belum mendaptkan kartunya, mintalah surat keterangan dari kelurahan bahwa Anda sedang dalam proses pengajuan KTP elektronik.

Jangan lupa, mintalah surat tersebut berlogo suku dinas kependudukan kabupaten atau kotamadya tempat Anda tinggal. Soal kop s urat ini, petugas kelurahan biasanya sudah mengerti. Yang jelas di surat keterangan itu, berisi identitas lengkap Anda yang akan tertera di KTP elektronik disertai keterangan penggunaan surat keterangan ini antara lain untuk BPJS.

Persyaratan dokumen

Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja, surat dari perusahaan kepada suku dinas tenaga kerja, fotocopy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. Semua dokumen tersebut dibawa versi asli dan fotokopi. Dokumen lainnya ialah buku tabungan asli dan fotocopy.

Pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial, fotokopi kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement