Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak PHK, Berikut Cara Cairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |09:28 WIB
Marak PHK, Berikut Cara Cairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan
Uang Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Shinta W Khamdani mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekira 6 juta orang yang kehilangan pekerjaannya. Angka tersebut semakin melonjak tinggi di tengah lesunya perekonomian.

"Menurut data yang kami dapat dari asosiasi, sudah ada 6 juta orang yang dirumahkan atau di PHK," ujarnya seperti dikutip Okezone.

Dirinya membeberkan, beberapa industri yang terjangkit virus tersebut. Contohnya, mulai dari perhotelan, restoran, industri tekstil, hingga transportasi.

"Jadi dari tekstil sudah mencapai 2,1 juta orang, dari perhotelan dan restoran 1,4 juta orang, transportasi darat 1,4 juta orang, ritel sekitar 400 ribu orang, dan lain sebagainya," jelas Shinta.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement