Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak PHK, Berikut Cara Cairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |09:28 WIB
Marak PHK, Berikut Cara Cairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan
Uang Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

Bisa di semua kantor BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan dana JHT anda bisa datang ke semua kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Di Jakarta, misalnya, ada 17 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa check kantor cabang terdekat di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika Anda di Jakarta selatan Anda bisa mengklaim di BPJS Ketenagakerjaan cabang Cilandak, Menara Jamsostek, atau di Dipo Tower. Sebaiknya datang lebih pagi sebelum jam 9.00 WIB. Sebab beberapa kantor membatasi nomor antrean hanya sampai 80 atau sampai 12.00 WIB. Selebihnya akan melayani peserta JHT yang mengklaim secara online.

Namun di BPJS Ketenagakerjaan di Menara Jamsostek menerima klaim manual maupun online. Di sini bisa menerima klaim online dan manual dalam satu waktu. Jika Anda datang ke sini, Anda

Bisa klaim melalui online

Klaim secara online bisa dilakukan dengan mendaftarkan data Anda di alamat ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs. Setelah itu, ikuti petunjuk di situs tersebut. Beberapa dokumen harus Anda masukkan (upload) sesuai petunjuk di situs tersebut. Jadi sebelum mengklaim, Anda harus menscan dokumen asli yang dibutuhkan dan menyimpannya di laptop atau di flash disk lebih dahulu.

Dokumen yang di-upload sama dengan dokumen yang harus Anda siapkan saat mengklaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu: e-KTP (atau surat keterangan sedang membuat KTP elektronik), kartu keluarga, kartu peserta jamsostek, buku tabungan atas nama Anda sendiri, surat keterangan kerja dari perusahaan/parklaring, dan surat pemberitahuan dari perusahaan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Kota/Provinsi.

Dokumen yang diupload ke situs BPJS Ketenagakerjaan ialah dokumen asli, sedangkan dokumen fotokopi akan serahkan saat Anda bertemu dengan customer service BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menunjukkan dokumen aslinya.

Setelah dokumen Anda bisa diupload dan proses pendaftaran selesai, Anda akan diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk proses klaim terakhir sambil membawa dokumen asli dan fotokopi yang sebelumnya telah Anda upload di situs BPJS ketenagakerjaan.

Kadang proses pendaftaran online tidak lancer seperti yang diharapkan. Ada saja gangguannya. Seperti dokumen tidak bisa diupload, atau data Anda tidak singkron antara data yang Anda miliki dengan data identitas Anda yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sehingga Anda gagal mendaftar. Jika Anda gagal mengupload, sebaiknya anda datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Jika diminta mendaftar online sampaikan saja Anda sudah mendaftar namun gagal karena ada dokumen yang harus diperbaiki.

Selamat mengklaim dana JHT Anda. Jika klaim Anda diterima dan sudah diproses, dana JHT akan cair dan masuk ke dalam rekening Anda dalam waktu sekitar lima hari kerja hingga maksimal 10 hari sejak klaim Anda dinyatakan diproses di customer service BPJS Ketenagakerjaan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement