Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Pajak Dunia Usaha Rp123 Triliun untuk Bertahan dari Covid-19

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |11:32 WIB
Insentif Pajak Dunia Usaha Rp123 Triliun untuk Bertahan dari Covid-19
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.

Baca Juga: Ingat, Gaji Dipotong Iuran Tapera Mulai Januari 2021 

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, insentif perpajakan untuk dunia usaha berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

"Total PPh 21 yang ditanggung pemerintah Rp25,6 triliun," kata Sri Mulyani seperti dilansir laman Kemenkeu, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement