JAKARTA - Pelaku usaha merespons keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang dengan masa transisi.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam masa transisi ini sudah diberikan kelonggaran di mana berbagai sektor usaha sudah bisa beroperasi dengan mengacu pada protokol kesehatan.
Baca Juga: Mal Buka 15 Juni, Ketum Hippindo: Butuh Waktu Seminggu untuk Normal Beroperasi
Kemudian, lanjut dia, perkantoran, industri, rumah makan dan pertokol yang bukan merupakan bagian dari mal pusat perdagangan serta usaha UKM lainnya sudah dapat buka kembali dengan system ganjil genap.