Dalam melaksanakan restrukturisasi POJK tersebut, BRI telah melakukan langkah-langkah memetakan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah, dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan. Dalam melakukan restrukturisasi kepada nasabah, lanjutnya dilakukan sesuai kategori.
"Para nasabah sudah harus mengerti restrukturisasi dilakukan. Sebenarnya bank belum dapat bantuan likuiditas dan subsidi," ujarnya dalam Halal Bihalal secara daring, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: BRI Terapkan WFH 50% di Cabang Zona Merah
Menurutnya, semua ini dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap asas berbagi beban sambil menunggu implementasi bantuan likuiditas.
Namun, jika implementasinya masih membutuhkan waktu sementara Bank BRI perlu melakukan restrukturisasi bunga kredit. "Kalau tidak dapat? Kita sudah melakukan pinjaman dari luar negeri," imbuhnya.