JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS hari ini sudah memulai tatanan baru atau new normal dalam bekerja. Dalam new normal ini, PNS bisa bekerja ke kantor atau Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Baca Juga: Jangan Lupa! New Normal PNS Berlaku Mulai Hari Ini
Dalam SE tersebut, memuat mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19. SE tersebut rencananya akan mulai efektif berjalan pada 5 Juni mendatang.
"Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Salah satu bentuk adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian, lembaga baik pusat maupun daerah adalah mengenai penyesuaian sistem kerja.
ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office /WFO) dan atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home /WFH).
Pelaksanaannya nanti akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah. Khusus yang WFO, para abdi negara wajib menjalankan protokol kesehatan.