JAKARTA - Pemerintah menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran dan industri untuk mendukung keberlangsungan usaha di tengah pandemi. Apalagi saat ini PNS sudah mulai berlakukan new normal dalam sistem kerjanya.
Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa saat ini kita semua sedang bersiap menghadapi tatanan kehidupan normal baru (new normal) hidup berdampingan dengan Covid-19.
Baca Juga: Mal Dibuka 15 Juni, Pengunjung Wajib Pakai Masker
Masyarakat diminta konsisten dan disiplin terapkan protokol kesehatan pencegahan serta jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, hindari kerumunan dan pakai masker.
Melansir akun İnstagram resmi Kementerian ATRBPN Jumat (5/6/2020), berikut aturan yang harus diterapkan oleh kantor dan tempat kerja saat new normal.