JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan aturan ketat saat pembukaan mal di Jakarta pada 15 Juni 2020. Jika melanggar masa PSBB transisi, mal tersebut akan kembali ditutup.
Anies Baswedan mengatakan bahwa kapasitas pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan kapasitas hingga 50%. Jika sudah mencapai kapasitas 50% harus menutup pintu masuknya.
Baca Juga: Intip Persiapan Pengelola Mal saat Dibuka 15 Juni
Hal ini sesuai dengan jadwal pembukaan transisi fase I DKI Jakarta. Namun, pembukaan transisi fasi I ini tidak berlaku bagi RW yang masih bercap zona merah.
"Tidak boleh menambah pengunjung. bila mereka melanggar maka kami akan tegur dua kali, kalau melanggar lagi akan kami tutup pusat pertokoan tersebut," ujar Anies di iNews, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
Baca Juga: Ciptakan Tempat Kerja Sehat di Era New Normal
Anies meminta agar masyarakat untuk turut mengawasi akan pergerakan pusat perbelanjaan hingga mal. Hal ini agar dapat menjaga kesehatan yang aman di DKI Jakarta.
"Prioritas kesehatan kita adalah tanggung jawab kita satu sama lain," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.