Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Dipotong 3% untuk Iuran Tapera Berlaku 2021

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2020 |03:14 WIB
Gaji Dipotong 3% untuk Iuran Tapera Berlaku 2021
Pemerintah Terbitkan PP No.25 Tahun 2020 tentang Tapera. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan aturan tersebut, program Tapera siap dimulai 2021.

Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan memungut iuran Tapera mulai 2021. Iuran Tapera dipungut dari total gaji pekerja di Indonesia sebesar 3% yang terdiri dari 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% dari pekerja.

Untuk penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong.

Pada tahap awal, Tapera akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS. Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong. Untuk tahap awal, Tapera akan menyasar PNS yang dulunya peserta Taperum-PNS.

"Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru,” tulisnya.

Baca Selengkapnya: Ingat, Gaji Dipotong Iuran Tapera Mulai Januari 2021

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement