Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Pengolahan Butuh Stimulus Hadapi New Normal, Pengusaha Usul Rp1.600 Triliun

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2020 |14:02 WIB
Industri Pengolahan Butuh Stimulus Hadapi <i>New Normal</i>, Pengusaha Usul Rp1.600 Triliun
New Normal di Tengah Covid-19. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Industri pengolahan makanan dan minuman membutuhkan stimulus untuk dapat kembali beroperasi secara berkelanjutan pada era normal baru.

"Stimulus sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya disrupsi proses produksi, distribusi, dan rantai pasok di sektor industri pengolahan makanan dan minuman di dalam negeri akibat pandemi Covid-19," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan Juan Permata Adoe dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (7/6/2020)

Menurut Juan, sampai saat ini pemerintah menyatakan akan memberikan stimulus yang nilainya mencapai Rp677,2 triliun. Namun, menurut penilaian Juan, dana tersebut hanya cukup untuk merestrukturisasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan jaringan pengaman sosial.

Baca Juga: Industri Bisa Jadi Ujung Tombak Ekonomi RI, Begini Caranya

Dikatakan, besaran stimulus yang paling moderat adalah sesuai yang diusulkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), yaitu Rp1.600 triliun atau 10% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Kadin mengusulkan kepada pemerintah agar meningkatkan stimulus menjadi Rp1.600 triliun berdasarkan pertimbangan, dana itu akan digunakan untuk program jaring pengaman sosial sebesar Rp600 triliun, dana kesehatan Rp400 triliun, dan dana pemulihan ekonomi dan industri sebesar Rp600 triliun.

"Stimulus Rp1.600 triliun merupakan angka yang menunjukkan kecepatan pengambilan keputusan yang harus segera dijalankan pemerintah," katanya.

Juan mengatakan, pemerintah Singapura telah meningkatkan stimulus dari 12,5% menjadi 19% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah serupa juga dilakukan pemerintah Malaysia dengan menaikkan stimulus menjadi 20% dari PDB.

"Memang, tidak harus serta merta dinaikkan menjadi 20%. Tapi perlu mempertimbangkan jaring pengaman sosial, daya beli masyarakat, dan produktivitas industri. Ini semua bertujuan untuk mencegah pengangguran dan mempertahankan daya saing," katanya.

Baca Juga: 1,6 Miliar Pekerja Informal di Dunia Terdampak Covid-19

Juan mengatakan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa saja yang harus diberikan stimulus. Presiden Joko Widodo ketika menyatakan bahwa sektor pertanian dan perikanan harus dibangun dari hilir sampai ke hulu, ini membuktikan bahwa stimulus harus segera diberikan kepada pelaku industri hilir dan intermediate industri sampai industri hulu, termasuk petani, peternak, dan nelayan juga harus diberikan stimulus.

"Korporasi tidak bisa dipisahkan kebijakannya dengan yang lain karena semua industri memiliki trickle down effect dalam setiap kegiatan ekonominya," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement