JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu kebijakan yang diubah adalah meniadakan kereta khusus wanita.
"Kereta Khusus Wanita ditiadakan selama PSBB Masa Transisi," tulis pengumuman MRT Jakarta, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Baca Juga: MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal, Mulai Hari Ini Seluruh Stasiun Dibuka
Selain itu, MRT juga melakukan pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta