JAKARTA – Saat membeli token listrik pelanggan PLN akan merasa berbeda ketika membeli pulsa listrik tak sesuai dengan uang yang dikeluarkan. Misalnya, membeli token seharga Rp100.000, tapi malah mendapat kWh sebesar 66 kWh saja.
Berdasarkan penjelasan dari PLN, pelanggan diharuskan untuk membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tatkala membayar token listrik. Untuk diketahui, PPJ ialah pajak yang dikenakan dalam menggunakan tenaga listrik. Aturan ini terdapat di UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Baca Juga: Polemik Tagihan Listrik, Ternyata 1 kWh Bisa untuk Kulkas 2 Pintu hingga TV LCD
Besaran PPJ yang setiap daerah berbeda-beda. Nantinya, PPJ itu akan dimasukkan ke sebagai salah satu pendapatan daerah.