JAKARTA – Saat membeli token listrik pelanggan PLN akan merasa berbeda ketika membeli pulsa listrik tak sesuai dengan uang yang dikeluarkan. Misalnya, membeli token seharga Rp100.000, tapi malah mendapat kWh sebesar 66 kWh saja.
Berdasarkan penjelasan dari PLN, pelanggan diharuskan untuk membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tatkala membayar token listrik. Untuk diketahui, PPJ ialah pajak yang dikenakan dalam menggunakan tenaga listrik. Aturan ini terdapat di UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Baca Juga: Polemik Tagihan Listrik, Ternyata 1 kWh Bisa untuk Kulkas 2 Pintu hingga TV LCD
Besaran PPJ yang setiap daerah berbeda-beda. Nantinya, PPJ itu akan dimasukkan ke sebagai salah satu pendapatan daerah.
Kemudian, untuk pembelian token di atas Rp250.000 akan dikenakan biaya materai. Biasanya, materai dikenakan seharga Rp6.000 per transaksi.
Baca Juga: Terima Banyak Keluhan soal Lonjakan Tagihan Listrik
Selain dikenakan biaya PPJ dan materai, pelanggan juga harus membayar biaya administrasi. Biaya administrasi adalah biaya yang dibebankan secara berkala kepada pelanggan dala membayar token listrik. Biaya administrasi ini berbeda-beda setiap tempatnya.
“Electrizen, pernah beli permen Rp1.000,- tapi dapetnya 10 butir permen? Hal itu terjadi karena harga setiap butir permen adalah Rp 100,-. Analogi yang sama juga dikenakan untuk pembelian token listrik. Harga setiap kWh listrik adalah Rp1.467,28. Namun sebelum kamu membagi nominal uang yang kamu berikan dengan harga satuan kWh listrik, ada biaya yang perlu kamu bayarkan, yaitu Pajak Penerangan Jalan atau PPJ,” demikian seperti dikutip dari Instagram PLN UID.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.