Lagi pula lanjut Arya, tidak semua insentif yang digelontorkan kepada BUMN merupakan bantuan. Ada beberapa yang merupakan dana talangan yang mana akan dikembalikan ketika perusahaan BUMN tersebut bisnisnya sudah kembali normal.
Baca juga: Erick Thohir Rombak Bos-Bos BUMN, Alasannya Refreshing dan Regenerasi
Selain itu insentif yang dibayarkan pemerintah juga ada yang merupakan dana kompensasi. Dana kompensasi merupakan utang pemerintah kepada perusahaan BUMN seperti kepada PT Pertamina dan PT PLN (Persero).
"Kalau ditanya wajar dibayar? Ya anda punya utang ya wajib dibayar. Piutang wajib ditagih orang yang di utang," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)