Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadapi New Normal, Kapasitas Penumpang Pesawat Ditetapkan Maksimal 70%

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2020 |13:21 WIB
Hadapi <i>New Normal</i>, Kapasitas Penumpang Pesawat Ditetapkan Maksimal 70%
Protokol Keamanan Covid-19 di Pesawat. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengaturan operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Tujuannya menyesuaikan aktivitas perjalanan orang dengan transportasi udara untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Dalam Surat Edaran tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pada poin operator penerbangan dalam rangka pencegahan Covid-19, disampaikan untuk menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk.

"Kursi kursi penumpang diatur (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor)," tulis Surat Edaran, dikutip Okezone, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Emirates dan Etihad Airways Perpanjang Potong Gaji Karyawan hingga September

Kapasitas angkut (load factor) untuk pesawat udara selain kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi (seat capacity) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Kapasitas angkut (load factor) pesawat udara bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi (seat capacity) yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Paket Bantuan Tak Buat Maskapai Urungkan Niat PHK

Selain itu, Penyelenggara Angkutan Udara, yang meliputi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dan Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, yang melaksanakan kegiatan angkutan udara pada rute penerbangan dalam negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Membawa Perlengkapan Kesehatan Umum di Pesawat Udara (Universal Precaution Kit (UPK)) dalam seluruh penerbangan dan memberikan pelatihan untuk awak pesawat dalam hal penggunaan Alat Perlindungan Pribadi (Personal Protection Equipment /PPE) yang terdiri dari pelindung wajah (Face Shield), sarung tangan (gloves), celemek berlengan panjang (long sleeves apron) dan bahan pembersih tangan (hand sanitizer) dengan aman sesuai panduan dari WHO dan Kementerian Kesehatan;

2. Perlengkapan Kesehatan Umum di Pesawat Udara (Universal Precaution Kit (UPK)) sebagaimana dimaksud pada butir 1) berisi sesuai dengan lampiran B pada ICAO Annex 6 (ICAO, 2020) atau yang setara:

a) serbuk kering yang mengubah tumpahan cairan kecil menjadi gel steril (dry powder that can convert small liquid spill into asterile granulated gel);

b) disinfektan untuk membersihkan permukaan (germicidal disinfectant for surface cleaning);

c) tisu disinfektan (skin wipes);

d) masker wajah/pelindung mata (terpisah atau kombinasi) (face/eye mask (separate or combined));

e) pelindung wajah transparan (face shield);

f) sarung tangan sekali pakai (disposable gloves);

g) kain atau celemek pelindung (protective apron);

h) handuk besar yang memiliki daya serap (large absorbent towel);

i) sendok pengeruk (pick-up scoop with scraper);

j) kantong pembuangan limbah (bio-hazard disposal waste bag);

dan

k) kertas instruksi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement