JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mewajibkan kepada penumpang kereta api antar kota untuk menggunakan pelindung muka atau face shield selama perjalanan. Hal ini untuk menjaga penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Jadi wajib gunakan face shield ini, karena akan ditingkatkannya kapasitas jumlah penumpang dalam angkutan kereta api reguler yang mulai kembali beroperasi Jumat 12 Juni 2020 besok," ujar Direktur Jenderal Perkerataapian Kemenhub Zulfikri pada telekonferensi, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: 3.835 Penumpang Naik Kereta Luar Biasa, Rute ke Surabaya Paling Diminati
Menurutnya, pengoperasian kereta api reguler fase pertama, kapasitas angkutan penumpang akan ditingkatkan secara bertahap, dari maksimal 70% hingga 80% kapasitas angkut kereta api. Dengan syarat antar kota pakai face shield.
"Maka itu, akan ada penumpang yang tempat duduknya berdampingan dengan penumpang lain," jelas dia.
Pihaknya pun meminta operator angkutan kereta api, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan face shield bagi penumpang.
Baca juga: New Normal, Penumpang Kereta Wajib Pakai Face Shield
"Yang harus dilakukan penyelenggara perkeretaapian yaitu menyediakan face shield, ini harus disediakan operator. Dan lenumpang harus menggunakan ini selama di atas kereta api," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia selain mengunakan face shield, penumpang juga diminta untuk menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang. Hal itu untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 melalui droplet.
"Penumpang harus uji tes PCR atau rapid test atau menujukan surat keterangan bebas gejala untuk daerah yang tak punya fasilitas PCR atau rapid test," tandas dia.
(Fakhri Rezy)