JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih membatasi jumlah maksimal penumpang kendaraan mobil pribadi, yakni 50% dari total kapasitas angkut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut, batasan kapasitas angkut tersebut berlaku sampai dengan 30 Juni 2020. Hal itu sesuai dengan skema yang telah disiapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Di mana relaksasi pembatasan moda transportasi darat akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase.
"Jadi fase pertama, mulai 9 Juni sampai 30 Juni. Maka itu setelah ini kita mulai memasuki fase pertama. Fase kedua, 1 Juli sampai 31 Juli. Dan fase terakhir, yaitu new normal 1 Agustus sampai 31 Agustus," ujar dia pada telekonferensi, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Aturan Pengendalian Transportasi Aman Covid-19 Diterbitkan, Ini Isinya