Hambatan lainnya seperti DD tahap satu sudah terpakai untuk kegiatan sesuai dengan ketentuan sehingga ditetapkan DD tahap kedua untuk BLT DD, kondisi geografis yang sulit untuk mencapai KPPN dan bank, data hasil sinkronisasi dari Kabupaten belum dikeluarkan, muncul data baru KPM dari JPS lain pasca Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sehingga data KPM dobel dan harus dilakukan perbaikan, pencairan dana dari Bank dibatasi dan juga disebabkan karena belum adanya titik temu antara warga dan pemdes yang minta di bagi rata.
“Itulah sejumlah hasil evaluasi terkait BLT DD yang kemudian mengerucut pada dua faktor belum tersalurkannya BLT DD yakni DD belum masuk RKDes dan DD sudah masuk RKDes tapi masih terhambat dalam penyalurannya. Kita masih terus lakukan komunikasi agar BLT DD bisa segera tersalurkan dengan cepat,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)