Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tata Cara Naik Kapal Penyeberangan saat New Normal

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2020 |21:14 WIB
Tata Cara Naik Kapal Penyeberangan saat <i>New Normal</i>
New Normal di Pelabuhan. (Foto: Okezone.com/ASDP)
A
A
A

“Selain itu, kebersihan kapal harus terjaga dan kapal maupun pelabuhan harus disemprot disinfektan secara berkala. Semua peralatan seperti sabun pembersih, air bersih, maupun hand sanitizer juga harus tersedia di tempat yang mudah dijangkau sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu,” tambah Budi.

Sementara itu, untuk ketentuan kapasitas penumpang pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan pada zona merah hanya dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50%, zona oranye 60%, zona kuning 75%, dan zona hijau 85%. Pada keempat zona tersebut kapal dan dermaga yang beroperasi akan sesuai jadwal serta tidak ada pembatasan pada kendaraan barang.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement