JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuat petunjuk teknis untuk transportasi sungai, danau, dan penyeberangan selama masa adaptasi kebiasaan baru atau yang sering disebut new normal.
Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: ASDP Pastikan Penumpang Penyeberangan Penuhi Syarat Covid-19
Dalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa petugas pemuatan harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memastikan penggunaan masker terhadap sopir/kondektur maupun penumpang dalam kendaraan dan pejalan kaki sebelum memasuki kapal. Saat di dalam kapal, kondisi seluruh awak kapal haruslah sehat dan menerapkan jaga jarak.
“Bagi penumpang, juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter dan harus menggunakan masker. Jadi setiap penumpang harus mematuhi prosedur keselamatan dan kesehatan sesuai arahan dari petugas,” ujar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Berhenti Beroperasi
Selain itu, untuk meminimalisir kontak langsung, penumpang dapat melakukan pembelian tiket secara daring, kecuali untuk penumpang pejalan kaki, penumpang sepeda motor dan penumpang dalam kendaraan dapat melakukan pembelian tiket di pelabuhan untuk wilayah selain zona hijau.
“Kami minta petugas di pelabuhan dan kapal untuk mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield sesuai protokol kesehatan, begitu pula dengan penumpang wajib mengenakan masker. Di dalam kapal maupun pelabuhan harus ada informasi dan iumbauan terkini tentang Covid-19,” ujarnya.