JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus mencermati perkembangan virus Corona atau Covid-19. Oleh sebab itu, BI memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik.
Mengutip website BI, Jakarta, Jumat (12/6/2020), Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 15 Juni 2020 menjadi 30 Juni 2020.
Baca juga: BI Perpanjang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik hingga 15 Juni
Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan. Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
BI mengimbau industri keuangan khususnya perbankan untuk menanamkan gerakan gaya hidup baru (new lifestyle) di era kenormalan baru dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19. SElain itu dalam rangka pelaksanaan tugas, khususnya di masa PSBB transisi.