Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imbas Covid-19, Fasilitas Cukai Rokok hingga Minuman Alkohol Bakal Diperpanjang

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2020 |12:30 WIB
Imbas Covid-19, Fasilitas Cukai Rokok hingga Minuman Alkohol Bakal Diperpanjang
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Baca juga: Ini Relaksasi bagi Pengusaha yang Lunasi Pita Cukai di Tengah Covid-19

"Presiden khawatir terhentinya operasional industri, termasuk produsen barang kena cukai, akan langsung berdampak pada para pegawainya," ungkap dia.

Pihaknya telah memberikan sejumlah fasilitas cukai sebagai respons atas pandemi ini. "Fasilitas itu berupa penundaan pembayaran cukai yang pengajuan 9 April hingga 9 Juli 2020, selama 90 hari dari yang sebelumnya hanya 2 bulan," tandas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement