JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dua relaksasi untuk dunia usaha. Hal ini agar dapat bertahan dari dampak negatif ekonomi akibat Virus Korona (Covid-19).
Mengutip website Setkab, Jakarta, Jumat (24/4/2020), pertama, adalah insentif penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020.
Baca juga: Masker Hasil Penangkapan Bea Cukai Diserahkan ke BNBP
Relaksasi diberikan untuk pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020 berupa penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.