Penundaan ini bertujuan membantu cash flow perusahaan agar perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Cukai Bahan Dasar Hand Sanitizer Dibebaskan, Ini Faktanya
Kedua, memberi insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020).
Pemberian insentif tambahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk melakukan substitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar ekspor dengan pasar lokal.
(Fakhri Rezy)