JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan melarang penjualan telur terunas (HE) dan telur infertil. Hal ini dituangkan dalam Surat Nomor 28173/PK.020/F/04/2020.
Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 tahun 2017 Pasal 13 Ayat (4) yang menyebutkan bahwa pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan terlur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Baca Juga: Bahayanya Bila Telur Infertil Dikonsumi, Rentan Sarang Bakteri hingga Jamur
"Untuk disampaikan kepada saudara pimpinan perusahaan pembibitan ayam ras untuk bersungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab dalam menjalankan amanah pasal tersebut," tulis Kementan, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Viral Telur Infertil, Apa Itu?
Jika terjadi pelanggaran dan ditemukan bukti-bukti maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 28 Ayat (4) Nomor 32 Tahun 2017. Di antaranya, sanksi peringatan secara tertulis, penghentian kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras.
Kemudian diberikan rekomendasi pemasukan selama satu tahun dan pencabutan izin usaha.
(Feby Novalius)