Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat hingga Larangan Masuk Mal, Cek di Sini

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2020 |15:07 WIB
Syarat hingga Larangan Masuk Mal, Cek di Sini
Mal Dibuka 15 Juni (Foto: Okezone)
A
A
A


3. Mal Siapkan Hand Sanitizer

Kemudian, semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.

Selain itu, disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum. Beberapa mall yang area nya memungkinkan akan juga menambah wastafel/tempat cuci tangan di beberapa lokasi.

4. Jaga Jarak

Lalu mengatur jarak dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing bilamana ada antrean baik di lift/travelator maupun di excalator dan di area lainnya.

Mengatur juga tempat duduk khususnya di area food court. Para tenant F&B juga diminta melakukan re-arrange peletakan meja dan kursi sehingga ada jarak.

Para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya, misalnya untuk area kasir, (detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement