JAKARTA - Mal di DKI Jakarta akan dibuka 15 Juni 2020. Menurut data Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta, akan ada 80 mal dibuka serentak.
Pembukaan mal sudah dizinkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai jadwal PSBB transisi fase I. Pengelola mal harus patuh pada protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan. Jika melanggar, mal tersebut bisa kembali ditutup
Baca Juga: Masuk Mal Akan Gunakan Sistem QR Code? Pengusaha: Silakan Saja
Lalu apa saja syarat dan larangan masuk mal? Berikut seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (13/6/2020)
1. Wajib Pakai Masker
Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, pusat belanja anggota APPBI-DKI akan menerapkan berbagai SOP/Standard Operating Procedure untuk memulai kembali operasional yang mengutakaman kesehatan dan kenyamanan serta kepercayaan kepada para pengunjung.
“Pada semua akses pintu masuk akan disediakan thermometer pengukur suhu tubuh. Semua karyawan mal dan karyawan tenant serta pengunjung wajib memakai masker,” ujarnya.
"Jika tak mau memakai masker maka pengunjung dilarang masuk ke mal. Masker wajib dipakai demi kesehatan dan keselamatan semua orang," katanya.
Baca Juga: Dibuka 15 Juni, Begini Cara Masuk Mal di Era New Normal
2. Suhu di Atas 37,5 Derajat Dilarang Masuk
APPBI Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta meminta agar semua mendukung pemberlakuan protokol kesehatan new normal di mal di tengah pandemi. Sebab pembukaan mal sangat penting bagi pemulihan ekonomi di Tanah Air.
"Datanglah ke mal saat tubuh Anda sehat. Pengukuran suhu badan akan dilakukan di semua pintu masuk mal. Jika suhu tubuh Anda terdeteksi di atas 37,5 derajat celcius, Anda tidak akan diperkenankan masuk ke dalam mal," tulis pengumumannya.