Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat hingga Larangan Masuk Mal, Cek di Sini

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2020 |15:07 WIB
Syarat hingga Larangan Masuk Mal, Cek di Sini
Mal Dibuka 15 Juni (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Lakukan Penyemprotan Disinfektan

APPBI DKI Jakarta masih akan terus melakukan disinfektan rutin terhadap area-area mall , misalnya area entrance, toilet , excalator, lift dan area lainnya.

6. Pembayaran Wajib Cashless

Pembayaran juga harus memakai cashless untuk meminimalisir perpindahan fisik uang sebagai media penyebaran virus.

 

7. Batasi Pengunjung Mal

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyiapkan tata cara pelaksanaan untuk melakukan pembatasan kapasitas pengunjung menjadi 50% pada saat masa transisi tahap satu PSBB.

"Cara pelaksanaan, umumnya pusat belanja juga mempunyai peralatan head-count," tutur Ketua APPBI Ellen Hidayat,

Pengunjung mal tidak harus memakai QR Code. Umumnya mal sudah punya peralatan head-count. "Tetapi sebagian mal meningkatkan peralatannya dengan sistem QR Code. Jadi silakan saja,"katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement