Baca Juga: Neraca Perdagangan Mei Surplus USD2,1 Miliar di Tengah Anjloknya Ekspor RI
Guna menghindari oversupply di dalam negeri dan menangkap potensi ekspor atas kebutuhan dunia yang semakin meningkat akan APD, pemerintah pun merevisi Peraturan Menteri Perdagangan untuk merelaksasi regulasi terkait ekspor APD dan masker.
Tentunya dengan mempertimbangkan terlebih dahulu pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Langkah ini sudah disepakati bersama oleh Menperin, Mendag, dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
(Feby Novalius)