JAKARTA - Pemerintah merelaksasi aturan terkait ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker. Hal ini pun direspons pelaku usaha utamanya industri tekstil dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di bawah binaan Kementerian Perindustrian melakukan diversifikasi produk dan membantu pemenuhan alat pelindung diri tenaga medis guna mewujudkan kemandirian industri nasional yang terkait dengan bidang kesehatan.
Baca Juga: Ekspor Indonesia Lesu, Sri Mulyani Justru Fokus pada Impor
Namun berdasarkan data yang dihimpun Kemenperin terjadi peningkatan yang signifikan pada produksi coverall atau protective suite, surgical gown dan surgical mask sebagai bentuk respon industri terhadap permintaan pasar selama masa pandemi.
"Gerak cepat yang dilakukan oleh industri tekstil dalam negeri membuat banjir produksi APD, sehingga perlu dicarikan solusi untuk pemasaran," tuturnya, dalam Instagram @kemenperin_ri, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga: Neraca Perdagangan Mei Surplus USD2,1 Miliar di Tengah Anjloknya Ekspor RI
Guna menghindari oversupply di dalam negeri dan menangkap potensi ekspor atas kebutuhan dunia yang semakin meningkat akan APD, pemerintah pun merevisi Peraturan Menteri Perdagangan untuk merelaksasi regulasi terkait ekspor APD dan masker.
Tentunya dengan mempertimbangkan terlebih dahulu pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Langkah ini sudah disepakati bersama oleh Menperin, Mendag, dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
(Feby Novalius)