 
                JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada rencana menghapus BBM penugasan, Premium. Namun perseroan dihadapkan dengan regulasi soal produk ramah lingkungan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4 sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.
Baca Juga: Pertamina Bakal Kurangi Produk BBM, Premium dan Pertalite Dihapus?
Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.
“Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).