JAKARTA - Serangkaian stimulus telah disiapkan untuk diberikan kepada stakeholders pasar modal. Tujuan dari stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh segenap stakeholders Pasar Modal Indonesia.
Aturan tersebut melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Self-Regulatory Organization (SRO) kepada Stakeholder.
Baca juga: BEI Beri Stimulus Pasar Modal, Emiten Bisa Diskon Biaya Pencatat Saham
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (21/6/2020), salah satu yang akan melaksanakan stimulus tersebut adalah PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Di mana, KPEI akan menerapkan relaksasi atas Dana Jaminan.
Relaksasi tersebut yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran Dana Jaminan kepada Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01% menjadi sebesar 0,005% dari nilai setiap Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
Baca juga: IHSG Sempat Anjlok karena Covid-19, Bos OJK: Sentimen Positif Mulai Muncul
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.
(Fakhri Rezy)