JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada stakeholders pasar modal. Tujuan dari stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh segenap stakeholders Pasar Modal Indonesia.
Aturan tersebut melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Self-Regulatory Organization (SRO) kepada Stakeholder.
Baca juga: 10 Perusahaan Tbk Indonesia yang Masuk Jajaran Paling Top Se-Asean, Begini Performanya
Salah satu yang akan melaksanakan stimulus tersebut adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (21/6/2020), berikut ini adalah serangkaian stimulus yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh SRO melalui koordinasi BEI bersama
OJK.