Nantinya pada 2021 yang memenuhi kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu ditambahkan sebagai peserta PBI tetap dibayarkan pemerintah pusat atau daerah. Sedangkan yang tidak masuk kriteria, maka menjadi peserta PBPU dan BP kelas III.
“Di sisi lain, peserta PBI yang didaftarkan Pemda 100% disubsidi pemerintah sebanyak 132,6 juta jiwa,” ungkapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Juliansyah, menambahkan dalam pertimbangannya MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program ini berkesinambungan.
“Peralihan ini tentunya kami sertai dengan berbagai perbaikan. Misalnya, untuk layanan pada faskes tingkat pertama, peserta bisa antre secara online melalui aplikasi JKN mobile. Di Soloraya ini sudah tersambung dengan klinik pratama maupun dokter keluarga, tinggal Puskesmas lantaran mereka punya sistem sendiri. Pada aplikasi ini juga bisa mengetahui langsung ketersediaan tempat tidur hingga jadwal operasi. Kami juga tengah mengembangkan layanan konsultasi dokter,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)