JAKARTA - BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat soal penyesuaian iuran. Penyesuaian iuran tercantum pada Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 64 Tahun 2020 perubahan kedua Perpers 82 Tahun 2018.
Sesuai regulasi ini, iuran BPJS Kesehatan bagi pesertapekerja bukan penerima upah (PBPU) dan mandiri kembali akan disesuaikan setelah sebelumnya sempat dikembalikan menyusul adanya putusan dari MA.
Baca Juga: Modus Curangi BPJS Kesehatan, Diagnosis Ringan Dibilang Sakit Berat
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga, mengatakan Pemerintah sangat menghargai keputusan MA. Dalam hal ini putusan hakim MA membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres No 75 Tahun 2019. Pada aturan ini, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, yakni Rp160.000 untuk kelas I. Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
“Pada April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya kembali pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III. Sedangkan per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kembali disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas . Rp100.000 untuk kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III,” ujarnya dilansir dari Solopos, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka-bukaan soal Fraud, Bisa Selamatkan Rp1 Triliun
Iuran BPJS Kesehatan
Rahmad menggarisbawahi untuk tahun 2020 ini, iuran bagi peserta PBPU dan mandiri khusus kelas III, bisa tetap membayar sebesar Rp25.500. Sementara untuk sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Namun demikian, peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta membayar iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan mulai 2021 mendatang dan tahun berikutnya. Selisih iuran sebesar Rp7.000 dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran.
Di samping itu, bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada PBPU dan BP kelas III pada 2020. PBI ini penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.