Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Uang Negara Rp30 Triliun, Bank Himbara Dilarang Beli Surat Berharga Negara

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2020 |16:29 WIB
Dapat Uang Negara Rp30 Triliun, Bank Himbara Dilarang Beli Surat Berharga Negara
Sri Mulyani (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penempatan uang di Bank Himbara dilarang untuk pembelian surat berharga negara dan transaksi valas. Pasalnya, pemindahan dana dari Bank Indonesia itu bertujuan untuk menumbuhkan perekonomian yang sedang melesu akibat pandemi Covid-19.

Diketahui, Menkeu Sri Mulyani memutuskan untuk memindahkan uang yang berada di Bank Indonesia ke Bank Himbara sebesar Rp 30 triliun.

“Dilarang untuk beli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor ril,” kata Sri Mulyani di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Penempatan Dana Rp30 Triliun ke Bank Himbara Akan Dievaluasi Tiap 3 Bulan 

Dia berharap dengan dana itu diharapkan Himbara bisa mengembangkannya lagi dan bisa disalurkan sebagai kredit untuk menggerakkan perekonomian.

“Bapak Presiden Jokowi tekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini agar bank segera dan terus akselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil,” kata dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Tempatkan Uang Negara Rp30 Triliun ke BRI hingga Mandiri 

Bendahara Negara itu menjelaskan, nantinya Bank Himbara akan memberikan pinjaman dengan tingkat suku bunga yang rendah, sehingga, arus kredit diharapkan bisa kembali lancar sebelum pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.

“Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong Bank Himbara ini melakukan langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah,” ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement