JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah bersurat ke Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk memindahkan penempatan uang negara kepada bank-bank BUMN yang tergabung ke dalam Himbara. Pada tahapan pertama, suntikan dana yang diberikan kepada Bank Himbara sebesar Rp30 triliun.
“Untuk dana pertama ini Rp30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempakan di Bank Himbara,” kata Sri di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Akan Diguyur Rp87,5 Triliun, Apa Itu Bank Jangkar?
Dia menjelaskan, landasan hukum dirinya melakukan penempatan dana di bank umum adalah diatur dalam UU Perbendaharaan Nomor 1 tahun 2004 dan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang sekarang menjadi UU nomor 2 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007.
“Ini dalam rangka menyampaikan keputusan pemerintah yang sangat penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Kumpulkan Bank yang Ingin Jadi Bank Jangkar Minggu Ini
Dia berharap dengan adanya pemberian dana ini, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BTN dapat berinovasi untuk memberikan kredit kepada sektor UMKM dan korporasi.
“Bapak Presiden Jokowi tekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini agar bank segera dan terus akselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil,” kata dia.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)